Kamis, September 06, 2007

Garis Putih / Zebra Cross


Mohon perhatian para pengguna jalan raya. Perlu kami beritahukan sesuai dengan undang-undang nomor sekian / sekian sekian tentang lalu-lintas di Indonesia. Bahwa setiap pemakai jalan raya yang hendak melintasi zebra cross wajib mendahulukan pejalan kaki. Zebra Cross bukanlah alat pengamanan utama dan bukan merupakan hiasan semata, tetapi hanyalah alat bantu untuk mengamankan perjalanan pejalan kaki.

Untuk itu, berhati-hatilah setiap akan melewati jalan dengan zebra cross. dilokasi lain, masih banyak tempat penyeberangan jalan yang tidak berlampu dantidak bertangga. oleh sebab itu, patuhilah rambu-rambu lalu lintas yang ada. Dengan mematuhi peraturan lalu lintas, berarti anda telah berusaha menyelamatkan diri sendiri, keluarga, dan rekan-rekan anda dari bahaya kecelakaan.

Hingga saat ini, telah banyak korban meninggal dunia sia-sia, karena kelalaian dan ketidak disiplinan ketika menerobos zebra corss. Terima kasih atas kedisiplinan anda dalam berlalu lintas, semoga selamat sampai tujuan.

Tidak ada komentar: